HES 10 October 2026 Ustadz Fajri Nur Setyawan, M.H.

Seminar Kedua Prodi HES STIS Ukhuwah Bahas Etika Bisnis Islam: Sinergi Fikih dan Ekonomi Modern

Seminar Kedua Prodi HES STIS Ukhuwah Bahas Etika Bisnis Islam: Sinergi Fikih dan Ekonomi Modern
SUKOHARJO, Sabtu (10 Oktober 2026) — Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ukhuwah Sukoharjo kembali menyelenggarakan seminar ilmiah sebagai bagian dari penguatan wawasan akademik mahasiswa. Seminar kedua ini mengangkat tema “Etika Bisnis Islam: Sinergi Perspektif Fikih Islam dan Ekonomi Modern” dan berlangsung di Kampus STIS Ukhuwah Sukoharjo.

Seminar menghadirkan dua narasumber dari latar belakang berbeda, yaitu akademisi dan praktisi bisnis. Perpaduan perspektif tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami etika bisnis Islam dari sisi prinsip fikih sekaligus penerapannya dalam praktik ekonomi modern.

Etika Bisnis sebagai Wujud Pengamalan Islam secara Kaffah

Narasumber pertama, Ustadz Fajri Nur Setyawan, M.H., akademisi, dosen, sekaligus Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STIS Ukhuwah Sukoharjo, menyampaikan materi mengenai etika bisnis dalam perspektif fikih Islam.

Beliau menekankan bahwa penerapan etika dalam aktivitas bisnis merupakan bagian dari upaya mengamalkan ajaran Islam secara kaffah. Kegiatan ekonomi tidak semata-mata bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan nilai kejujuran, keadilan, kepedulian, dan kemaslahatan bersama.

Dalam pembahasannya, Ustadz Fajri menjelaskan bahwa fikih pada dasarnya tidak menetapkan batas maksimal keuntungan jual beli secara mutlak. Namun, dari sudut pandang etika, seorang muslim dianjurkan untuk mempertimbangkan kewajaran keuntungan dan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan sebesar-besarnya.

Sikap tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat saling membantu dan memberikan manfaat bagi sesama. Dengan demikian, aktivitas bisnis tidak hanya menjadi sarana memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga menjadi ruang untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Menetapkan Harga dengan Memperhatikan Kemaslahatan

Ustadz Fajri juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak penetapan harga terhadap pelaku usaha lainnya. Menurut materi yang disampaikan, persaingan bisnis semestinya tidak dilakukan dengan cara yang bertujuan merusak atau mematikan usaha pihak lain.

Beliau turut membahas peran pemerintah dalam kondisi tertentu, khususnya ketika praktik perdagangan berpotensi menimbulkan kerugian atau ketidakadilan di tengah masyarakat. Sebagai ilustrasi, beliau mengangkat pembahasan mengenai intervensi Khalifah Umar bin Khattab dalam persoalan harga dan aktivitas perdagangan.

Pembahasan ini mengajak mahasiswa memahami bahwa persoalan harga tidak hanya berkaitan dengan perhitungan ekonomi, tetapi juga perlu dilihat melalui prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab sosial.

Pada akhir sesi, Ustadz Fajri mengutip hadis mengenai pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam transaksi. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan antara penjual dan pembeli sekaligus menjaga keberkahan dalam kegiatan bisnis.

Etika Bisnis dalam Perspektif Ekonomi Modern

Narasumber kedua, Andy Fathur Rahman, S.E., M.M., M.Si., hadir sebagai praktisi bisnis dengan pengalaman di sejumlah perusahaan dan organisasi sektor usaha. Beliau menjabat sebagai Direktur PT Patra Yuda Binthara, Direktur PT Berkah Lumintu Gasindo, Direktur Keuangan PT Rayyanka Agro Niaga, serta anggota Hiswana Migas Surakarta.

Dalam pemaparannya, beliau membahas etika bisnis dari perspektif ekonomi modern dan menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum belum tentu mencerminkan perilaku bisnis yang beretika.

Beliau menjelaskan bahwa suatu tindakan dapat saja tidak secara langsung melanggar hukum, tetapi tetap dinilai tidak patut apabila mengabaikan kejujuran, tanggung jawab, dan kepentingan pihak lain. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu menjadikan etika sebagai pedoman dalam mengambil keputusan, bukan sekadar memenuhi batas minimal ketentuan hukum.

Menurut beliau, transparansi merupakan salah satu unsur penting dalam menjalankan bisnis. Informasi yang tidak disampaikan secara jujur atau praktik yang merugikan konsumen dapat menimbulkan persoalan etika sekaligus berpotensi melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen.

Beliau mengaitkan pembahasan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha.
Penyerahan sertifikat kepada peserta seminar diberikan oleh Ustadz Fajri Nur Setyawan, M.H. - KaProdi HES dan Bapak Andy Fathur Rahman, S.E., M.M., M.Si. - Praktisi Bisnis.
Penyerahan sertifikat kepada peserta seminar diberikan oleh Ustadz Fajri Nur Setyawan, M.H. - KaProdi HES dan Bapak Andy Fathur Rahman, S.E., M.M., M.Si. - Praktisi Bisnis.

Transparansi dan Amanah sebagai Kunci Keberlangsungan Bisnis

Untuk memperjelas materinya, Andy Fathur Rahman memberikan contoh mengenai perusahaan dan usaha yang menghadapi kemunduran akibat persoalan etika, khususnya terkait keterbukaan informasi dan kepercayaan konsumen.

Beliau menegaskan bahwa keberhasilan bisnis tidak cukup diukur dari besarnya keuntungan atau pertumbuhan perusahaan. Reputasi, kepercayaan pelanggan, dan tanggung jawab terhadap konsumen juga menjadi unsur penting dalam menjaga keberlangsungan usaha.

Bagi seorang pengusaha muslim, keberkahan merupakan tujuan yang tidak terbatas pada pencapaian duniawi, tetapi juga berkaitan dengan pertanggungjawaban di akhirat. Karena itu, prinsip transparansi dan amanah perlu menjadi fondasi dalam setiap aktivitas bisnis.

Tanpa kejujuran dan keterbukaan, kepercayaan konsumen akan sulit dipertahankan. Sebaliknya, bisnis yang dijalankan dengan memperhatikan etika memiliki landasan yang lebih kuat untuk membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan dan mitra usaha.

Membentuk Calon Praktisi Ekonomi Syariah yang Berintegritas

Melalui seminar kedua ini, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STIS Ukhuwah Sukoharjo berupaya memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya mengintegrasikan prinsip fikih Islam dengan dinamika ekonomi modern.

Materi dari kedua narasumber memberikan sudut pandang yang saling melengkapi. Perspektif fikih membantu mahasiswa memahami landasan normatif dan nilai-nilai Islam dalam aktivitas bisnis, sedangkan perspektif praktisi memberikan gambaran mengenai tantangan penerapan etika dalam dunia usaha.

Perpaduan tersebut diharapkan dapat membekali mahasiswa agar tidak hanya memahami teori hukum ekonomi syariah, tetapi juga mampu menilai praktik bisnis secara kritis, menjunjung tinggi amanah, serta mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat.

Dengan demikian, lulusan Prodi HES diharapkan mampu berkontribusi dalam membangun praktik ekonomi syariah yang profesional, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.