Artikel

Artikel

Hukum Keluarga Islam

Memahami Hukum, Membina Keluarga, dan Menghadirkan Solusi bagi Masyarakat Keluarga merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim. Dari keluarga lahir generasi, terbentuk karakter, dan tumbuh masyarakat. Karena itu, Islam memberikan perhatian yang besar terhadap persoalan keluarga, mulai dari pernikahan, mahar, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, hingga persoalan anak. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) STIS Ukhuwah Sukoharjo hadir untuk mempelajari berbagai persoalan tersebut berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan kajian hukum Islam, sekaligus memahami bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat. وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا“Dan katakanlah: Wahai Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu.”QS. Thaha: 114 Islam Memberikan Perhatian terhadap Keluarga Islam tidak memandang pernikahan hanya sebagai hubungan antara dua orang, tetapi sebagai akad yang agung dan amanah. Allah Ta’ala berfirman: وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا “Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”QS. An-Nisa: 21 Karena itu, membangun keluarga membutuhkan ilmu. Seseorang perlu memahami hak dan kewajibannya agar kehidupan rumah tangga dapat berjalan sesuai dengan tuntunan syariat. Inilah salah satu ruang yang dipelajari dalam Hukum Keluarga Islam. Apa yang Dipelajari dalam HKI? HKI mempelajari berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga dan masyarakat, seperti: Mahasiswa tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga belajar menganalisis kasus dan mencari solusi berdasarkan dalil serta kaidah hukum Islam. Studi Kasus 1: Pernikahan Harus Didasari Kerelaan Kasus Seorang perempuan akan dinikahkan oleh keluarganya dengan seorang laki-laki yang tidak ia kehendaki. Keluarga beranggapan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan wali. Bagaimana Islam Memandangnya? Islam memberikan perhatian terhadap persetujuan pihak yang akan menikah. Rasulullah ﷺ bersabda: لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ “Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dimintai perintahnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya.”HR. Bukhari dan Muslim Hadis ini menunjukkan pentingnya memperhatikan persetujuan perempuan dalam pernikahan. Apa yang Dipelajari Mahasiswa HKI? Kasus seperti ini mengajarkan mahasiswa untuk menganalisis: Siapa yang memiliki hak? Apa syarat akadnya? Bagaimana kedudukan wali? Bagaimana bentuk persetujuan? Dan bagaimana penyelesaian apabila terjadi perselisihan? Dengan demikian, mahasiswa belajar melihat persoalan keluarga berdasarkan dalil dan ketentuan hukum, bukan hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat. Studi Kasus 2: Hak dan Kewajiban dalam Rumah Tangga Kasus Seorang suami merasa bahwa seluruh urusan rumah tangga merupakan tanggung jawab istrinya. Di sisi lain, ia mengabaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah dan memperlakukan keluarganya dengan baik. Landasan Al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”QS. An-Nisa: 19 Rasulullah ﷺ juga bersabda: خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.”HR. Tirmidzi, dan dinilai sahih. Pelajaran HKI Keluarga membutuhkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Mahasiswa HKI belajar bagaimana ketentuan syariat mengatur hubungan suami istri dan bagaimana prinsip tersebut dapat diterapkan dalam persoalan keluarga yang nyata. Studi Kasus 3: Perceraian dan Cara Menjatuhkan Talak Kasus Seorang suami ingin menceraikan istrinya. Ia menjatuhkan talak ketika istrinya sedang mengalami haid. Apakah setiap waktu merupakan waktu yang tepat untuk menjatuhkan talak? Petunjuk dari Sunnah Ibnu Umar رضي الله عنهما pernah menceraikan istrinya ketika sedang haid. Kemudian Umar رضي الله عنه menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ memerintahkan agar istrinya dirujuk, kemudian menunggu sampai suci dan apabila ingin menceraikannya, dilakukan pada waktu yang sesuai. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Pelajaran HKI Persoalan perceraian tidak cukup dipahami dengan kalimat sederhana: “Kalau sudah tidak cocok, cerai saja.” Islam memberikan aturan dan adab dalam persoalan talak. Mahasiswa HKI belajar memahami hukum talak, waktu pelaksanaannya, akibat hukum, hak masing-masing pihak, serta proses penyelesaian persoalan setelah perceraian. Studi Kasus 4: Pengasuhan Anak Setelah Perceraian Kasus Sepasang suami istri bercerai dan kemudian terjadi perselisihan mengenai siapa yang berhak mengasuh anak mereka. Masing-masing pihak merasa paling berhak. Bagaimana Islam Memandangnya? Persoalan anak tidak semestinya hanya dilihat dari kepentingan orang tua. Kemaslahatan dan kepentingan anak juga harus diperhatikan. Allah Ta’ala berfirman: لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ “Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan jangan pula seorang ayah karena anaknya.”QS. Al-Baqarah: 233 Ayat tersebut menunjukkan bahwa persoalan anak harus diselesaikan dengan mempertimbangkan keadilan dan menghindarkan kemudaratan. Pelajaran HKI Dalam kasus seperti ini, mahasiswa dapat belajar menganalisis: Di sinilah ilmu Hukum Keluarga Islam bertemu dengan realitas persoalan masyarakat. Studi Kasus 5: Perselisihan dalam Rumah Tangga Kasus Suami dan istri mengalami perselisihan yang terus berulang. Komunikasi semakin buruk dan masing-masing pihak merasa dirugikan. Islam tidak langsung mengarahkan setiap perselisihan menuju perceraian. Allah Ta’ala berfirman: وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا “Jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.”QS. An-Nisa: 35 Ayat ini memberikan gambaran tentang pentingnya upaya penyelesaian dan perdamaian ketika terjadi konflik dalam rumah tangga. Pelajaran HKI Mahasiswa HKI dapat mempelajari bagaimana sebuah persoalan keluarga dianalisis, bagaimana hak masing-masing pihak dipertimbangkan, dan bagaimana penyelesaian dapat ditempuh berdasarkan ketentuan syariat. Dari Dalil Menuju Pemecahan Masalah Inilah salah satu karakter penting dalam mempelajari Hukum Keluarga Islam. Mahasiswa tidak hanya dituntut untuk mengetahui dalil, tetapi juga belajar memahami persoalan, mengidentifikasi masalah hukum, mencari landasan syar’i, kemudian menyusun solusi yang tepat. Secara sederhana: MASALAH KELUARGA↓Memahami Fakta↓Mencari Dalil & Kaidah↓Menganalisis Hukum↓Mempertimbangkan Hak dan Kewajiban↓Menentukan Solusi Kemampuan tersebut penting karena persoalan keluarga di masyarakat sering kali memiliki banyak sisi dan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan satu jawaban sederhana. HKI STIS Ukhuwah Program Studi Hukum Keluarga Islam STIS Ukhuwah Sukoharjo menjadi bagian dari ikhtiar untuk menyiapkan generasi yang memahami hukum keluarga berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, sekaligus mampu membaca persoalan yang berkembang di masyarakat. Dengan karakter pendidikan yang mengintegrasikan ilmu syariah, Bahasa Arab, lingkungan pesantren, dan riset, mahasiswa mendapatkan ruang untuk memperdalam ilmu sekaligus membangun karakter dan kemampuan akademik. STIS Ukhuwah menyediakan: Keduanya menjadi pilihan bagi calon mahasiswa yang ingin mendalami bidang Hukum Keluarga Islam dalam lingkungan pendidikan yang berorientasi pada ilmu, pembinaan, dan pengembangan diri. Ilmu untuk Membina, Ilmu untuk Mengabdi Persoalan keluarga akan selalu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, dibutuhkan orang-orang yang memahami persoalan tersebut dengan ilmu, ketelitian, hikmah, dan tanggung jawab. STIS Ukhuwah berikhtiar mempersiapkan mahasiswa agar ilmu yang diperoleh tidak

Artikel

Hukum Ekonomi Syariah: Memahami Transaksi Ekonomi dengan Tuntunan Syariat

Ilmu yang Menghubungkan Syariat dengan Realitas Ekonomi Ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Jual beli, utang-piutang, kerja sama usaha, investasi, perdagangan digital, hingga transaksi melalui berbagai platform teknologi menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Islam tidak melarang manusia mencari keuntungan dan mengembangkan harta. Namun, Islam memberikan aturan agar aktivitas ekonomi berlangsung dengan keadilan, kerelaan, kejujuran, dan terhindar dari praktik yang merugikan pihak lain. Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”(QS. An-Nisa: 29) Ayat ini menjadi salah satu landasan penting dalam memahami aktivitas ekonomi dalam Islam. Transaksi tidak hanya dinilai dari keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari cara memperoleh keuntungan tersebut. Di sinilah Hukum Ekonomi Syariah (HES) memiliki peran penting. Apa yang Dipelajari dalam Hukum Ekonomi Syariah? Hukum Ekonomi Syariah mempelajari berbagai ketentuan Islam yang berkaitan dengan muamalah dan aktivitas ekonomi. Mahasiswa tidak hanya belajar tentang hukum suatu transaksi, tetapi juga belajar memahami akad, hak dan kewajiban para pihak, prinsip keadilan, kepemilikan harta, jual beli, kerja sama usaha, utang-piutang, serta berbagai persoalan ekonomi kontemporer. Perkembangan teknologi juga membuat bentuk transaksi semakin beragam. Marketplace, pembayaran digital, investasi, layanan keuangan, hingga berbagai model bisnis baru menghadirkan persoalan yang membutuhkan kajian hukum syariah. Karena itu, mahasiswa HES dituntut untuk mampu menghubungkan khazanah fikih muamalah dengan realitas ekonomi modern. Prinsip Kejujuran dalam Perdagangan Salah satu nilai penting dalam ekonomi Islam adalah kejujuran. Rasulullah ﷺ bersabda: فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Jika keduanya jujur dan menjelaskan keadaan barang, maka diberkahi jual beli mereka. Jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (cacat), maka dihapus keberkahan jual beli mereka.”(HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa kejujuran bukan sekadar persoalan etika dalam perdagangan. Kejujuran merupakan bagian dari prinsip syariah dalam membangun transaksi yang sehat. Studi Kasus 1: Menjual Barang dengan Menyembunyikan Cacat Kasus Seorang penjual menjual sebuah laptop bekas melalui marketplace. Ia mengetahui bahwa baterai laptop tersebut sudah rusak dan hanya dapat digunakan dalam waktu singkat. Namun, dalam deskripsi produk, penjual menuliskan: “Kondisi normal, siap digunakan.” Pembeli kemudian membeli laptop tersebut karena mengira kondisinya baik. Bagaimana Hukum Syariah Melihat Kasus Ini? Persoalannya bukan sekadar apakah laptop tersebut boleh dijual. Laptop bekas pada dasarnya boleh diperjualbelikan. Permasalahannya adalah adanya cacat yang diketahui penjual tetapi disembunyikan dari pembeli. Perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam transaksi dan dapat merugikan pihak pembeli. Hadis Nabi ﷺ di atas menjadi landasan bahwa keberkahan jual beli berkaitan dengan kejujuran dan keterbukaan mengenai kondisi barang. Pelajaran HES Mahasiswa HES belajar melihat sebuah transaksi secara lebih mendalam: Inilah salah satu contoh bagaimana HES menghubungkan teori fikih muamalah dengan persoalan nyata. Studi Kasus 2: Utang Tanpa Perjanjian Kasus Ahmad meminjamkan uang sebesar Rp20 juta kepada seorang temannya untuk modal usaha. Keduanya sudah saling percaya sehingga tidak membuat perjanjian tertulis. Mereka hanya sepakat secara lisan bahwa uang tersebut akan dikembalikan enam bulan kemudian. Setelah enam bulan, terjadi perselisihan mengenai jumlah uang dan waktu pembayaran. Bagaimana Islam Mengajarkan Penyelesaiannya? Allah Ta’ala memberikan petunjuk yang sangat jelas mengenai pencatatan utang: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”(QS. Al-Baqarah: 282) Ayat ini merupakan ayat yang sangat panjang dalam Al-Qur’an dan memberikan perhatian besar terhadap persoalan pencatatan transaksi utang-piutang. Pelajaran HES Dari kasus tersebut, mahasiswa dapat mempelajari: akad → hak dan kewajiban → pembuktian → potensi sengketa → penyelesaian. Islam mengajarkan agar transaksi dilakukan dengan jelas sehingga dapat menjaga hak kedua belah pihak. Kepercayaan merupakan sesuatu yang baik, tetapi dokumentasi yang jelas dapat menjadi sarana menjaga kepercayaan tersebut. Studi Kasus 3: Transaksi yang Mengandung Gharar Kasus Seseorang menjual sebuah kotak secara daring dengan harga Rp500.000. Pembeli hanya diberi tahu: “Isi kotak ini bernilai minimal Rp500.000 dan bisa saja mendapatkan barang yang jauh lebih mahal.” Namun pembeli tidak mengetahui barang apa yang akan diterimanya. Bagaimana Hukum Syariah Melihatnya? Salah satu persoalan yang dipelajari dalam HES adalah gharar, yaitu ketidakjelasan yang signifikan dalam transaksi. Rasulullah ﷺ bersabda: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli gharar.”(HR. Muslim) Hadis tersebut merupakan salah satu dasar penting dalam pembahasan transaksi yang mengandung ketidakjelasan. Dalam kasus kotak misteri, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana mekanisme transaksi tersebut, tingkat ketidakjelasannya, objek akadnya, dan apakah ketidakjelasan tersebut memengaruhi keabsahan transaksi. Pelajaran HES Mahasiswa tidak cukup hanya mengatakan: “Ini halal.”atau“Ini haram.” Mahasiswa perlu belajar menganalisis struktur transaksi terlebih dahulu berdasarkan prinsip dan kaidah hukum syariah. Studi Kasus 4: Riba dalam Utang Kasus Seseorang meminjamkan uang Rp10 juta dengan kesepakatan bahwa enam bulan kemudian peminjam harus mengembalikan Rp12 juta hanya karena tambahan Rp2 juta tersebut merupakan imbalan atas pinjaman. Landasan Al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS. Al-Baqarah: 275) Ayat tersebut menjadi salah satu landasan utama dalam pembahasan riba. Namun, dalam kajian HES, mahasiswa tidak berhenti pada definisi sederhana. Mereka perlu memahami jenis akad, struktur transaksi, sumber keuntungan, hubungan para pihak, serta karakter tambahan yang diberikan. Dengan demikian, mahasiswa dapat membedakan antara keuntungan yang diperoleh melalui transaksi yang dibenarkan syariat dan tambahan yang termasuk dalam kategori riba. Mengapa HES Penting di Era Modern? Perubahan teknologi membuat persoalan ekonomi semakin kompleks. Hari ini seseorang dapat melakukan transaksi tanpa bertemu langsung. Barang dapat diperjualbelikan melalui marketplace, pembayaran dilakukan secara digital, modal usaha dapat dihimpun melalui berbagai platform, dan berbagai bentuk layanan keuangan terus berkembang. Setiap perkembangan tersebut dapat melahirkan persoalan hukum baru. Di sinilah diperlukan generasi yang tidak hanya memahami perkembangan ekonomi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengkajinya berdasarkan prinsip syariah. Mahasiswa HES dipersiapkan untuk memiliki kemampuan tersebut. Belajar Menganalisis, Bukan Sekadar Menghafal Salah satu hal penting dalam mempelajari Hukum Ekonomi Syariah adalah kemampuan menganalisis suatu persoalan. Sebuah transaksi mungkin terlihat sederhana, tetapi di dalamnya dapat terdapat beberapa akad sekaligus. Karena itu, mahasiswa belajar

Artikel

STIS Ukhuwah Sukoharjo: Mengintegrasikan Pendidikan Tinggi Islam, Pesantren, Bahasa Arab, dan Riset

STIS UKHUWAH SUKOHARJO Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ukhuwah Sukoharjo merupakan lembaga pendidikan tinggi Islam di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Al Ukhuwah Sukoharjo. STIS Ukhuwah hadir dengan semangat mengembangkan pendidikan tinggi Islam yang memadukan keilmuan syariah, pendidikan berbasis pesantren, penguasaan Bahasa Arab, serta pengembangan riset. STIS Ukhuwah Sukoharjo resmi berdiri berdasarkan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2026. Kehadirannya menjadi bagian dari ikhtiar untuk menghadirkan pendidikan tinggi Islam yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, penguatan akidah, penguasaan ilmu, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan berada di lingkungan pesantren, STIS Ukhuwah memiliki karakter pendidikan yang memadukan suasana akademik perguruan tinggi dengan pembinaan keislaman yang menjadi ciri khas pesantren. Visi STIS Ukhuwah Sukoharjo STIS Ukhuwah Sukoharjo memiliki visi: “Terwujudnya perguruan tinggi Islam unggul dan melahirkan sarjana muslim yang kompeten, pembelajar, berakidah Ahlussunnah Wal Jama’ah berbasis bahasa Arab, riset berkelanjutan, dan pengabdian masyarakat global pada tahun 2035.” Visi tersebut menggambarkan arah pengembangan STIS Ukhuwah sebagai perguruan tinggi Islam yang berusaha menggabungkan kompetensi akademik, pembentukan karakter keislaman, penguasaan Bahasa Arab, tradisi riset, dan pengabdian masyarakat. Lulusan yang diharapkan bukan hanya memiliki kemampuan dalam bidang keilmuan yang dipelajari, tetapi juga memiliki semangat belajar, akidah yang kuat, kemampuan berbahasa Arab, serta kepedulian untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Pilihan Program Pendidikan di STIS Ukhuwah Sebagai perguruan tinggi yang berfokus pada bidang ilmu syariah, STIS Ukhuwah Sukoharjo menghadirkan beberapa pilihan program pendidikan yang dapat menjadi pilihan bagi calon mahasiswa yang ingin mendalami keilmuan Islam dan hukum syariah. Program pendidikan yang tersedia meliputi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES). Masing-masing bidang tersebut tersedia dalam kelas Reguler dan Internasional, sehingga calon mahasiswa dapat memilih jalur pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan orientasi studinya. Secara umum, Hukum Keluarga Islam (HKI) berfokus pada kajian hukum Islam yang berkaitan dengan persoalan keluarga dan kehidupan rumah tangga, sedangkan Hukum Ekonomi Syariah (HES) berfokus pada kajian hukum Islam dalam bidang ekonomi dan muamalah. Adapun jalur Reguler dan Internasional memberikan pilihan pengalaman pendidikan dengan karakter dan orientasi pembelajaran yang berbeda. Keempat pilihan tersebut menjadi bagian dari upaya STIS Ukhuwah dalam menyediakan pendidikan tinggi Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memiliki wawasan yang lebih luas. Pembahasan mengenai masing-masing program pendidikan akan dijelaskan secara lebih khusus dalam artikel tersendiri, termasuk karakter program, fokus pembelajaran, keunggulan, dan prospek lulusannya. Pendidikan Tinggi dengan Lingkungan Pesantren Salah satu keunikan STIS Ukhuwah adalah lingkungan pendidikannya yang berada dalam ekosistem Pondok Pesantren Al Ukhuwah Sukoharjo. Lingkungan tersebut memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman pendidikan yang lebih luas. Pendidikan akademik berjalan berdampingan dengan pembinaan keislaman dan pembentukan karakter. Lingkungan pesantren juga mendukung pembentukan pribadi mahasiswa agar memiliki kedisiplinan, tanggung jawab, akhlak, serta semangat dalam menuntut ilmu. Program pendidikan yang ada di lingkungan STIS Ukhuwah juga didukung dengan program Tahfizhul Qur’an, sehingga pendidikan tidak hanya diarahkan pada pengembangan intelektual, tetapi juga penguatan hubungan mahasiswa dengan Al-Qur’an. Integrasi Kurikulum Nasional dan Internasional STIS Ukhuwah memiliki karakter pendidikan yang berupaya memadukan standar kurikulum nasional dengan kurikulum Timur Tengah. Integrasi tersebut menjadi salah satu ciri yang membedakan pendekatan pendidikan STIS Ukhuwah. Mahasiswa diarahkan untuk memperoleh pendidikan yang tetap mengikuti standar pendidikan tinggi nasional, sekaligus mendapatkan wawasan dan tradisi keilmuan Islam yang berkembang di dunia pendidikan Timur Tengah. Proses tersebut juga didukung dengan bimbingan para masyayikh, sehingga mahasiswa memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih dekat dengan tradisi keilmuan Islam. Bahasa Arab sebagai Bagian Penting Pendidikan Bahasa Arab memiliki posisi penting dalam pendidikan STIS Ukhuwah. Penguasaan Bahasa Arab tidak hanya ditempatkan sebagai kemampuan bahasa, tetapi juga sebagai salah satu sarana untuk memahami khazanah keilmuan Islam. Hal ini menjadi relevan terutama karena mahasiswa diarahkan untuk mendalami bidang ilmu syariah. Kemampuan Bahasa Arab diharapkan membantu mahasiswa dalam membaca dan memahami berbagai sumber keilmuan Islam serta memperluas wawasan akademik mereka. Dengan pendekatan tersebut, STIS Ukhuwah berupaya membangun lingkungan akademik yang menjadikan Bahasa Arab sebagai bagian dari proses pembelajaran. Mendorong Budaya Riset Selain pembelajaran, riset ilmiah menjadi bagian penting dari arah pendidikan STIS Ukhuwah. Mahasiswa diarahkan untuk tidak hanya menerima pengetahuan, tetapi juga belajar melakukan kajian dan penelitian. Kemampuan riset menjadi bekal penting agar mahasiswa mampu memahami berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dari perspektif akademik dan keilmuan Islam. Pengembangan riset juga sejalan dengan visi STIS Ukhuwah untuk membangun riset berkelanjutan hingga tahun 2035. Didukung Tenaga Pengajar yang Kompeten Kualitas pendidikan juga tidak terlepas dari kualitas tenaga pengajar. STIS Ukhuwah didukung oleh dosen dan pengajar yang memiliki kompetensi di bidang masing-masing. Sebagaimana ditampilkan dalam profil STIS Ukhuwah, tenaga pengajar berasal dari lulusan universitas ternama, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan kompetensi khususnya dalam bidang Hukum Islam. Kehadiran tenaga pengajar yang kompeten diharapkan dapat memberikan pengalaman belajar yang mendalam dan membantu mahasiswa memahami ilmu secara sistematis. Akidah, Ilmu, dan Akhlak Pendidikan STIS Ukhuwah tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik. Akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah juga menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pendidikan. Akidah tersebut menjadi dasar dalam proses pembelajaran, pembentukan karakter, ibadah, dan kehidupan mahasiswa. Dengan pendekatan tersebut, pendidikan di STIS Ukhuwah berusaha membangun keseimbangan antara ilmu dan amal, kompetensi dan akhlak, serta pendidikan akademik dan pembinaan keislaman. Pengabdian kepada Masyarakat Ilmu yang diperoleh di perguruan tinggi pada akhirnya diharapkan memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu, STIS Ukhuwah juga memiliki misi untuk melaksanakan pengabdian masyarakat dan dakwah Islamiyah dengan berlandaskan metode yang benar. Mahasiswa diharapkan memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat dan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama pendidikan dalam kehidupan nyata. Menuju Perguruan Tinggi Islam Unggul 2035 STIS Ukhuwah Sukoharjo memiliki cita-cita jangka panjang untuk menjadi perguruan tinggi Islam yang unggul pada tahun 2035. Cita-cita tersebut dibangun melalui berbagai aspek, mulai dari penguatan akidah, pendidikan berbasis pesantren, penguasaan Bahasa Arab, pengembangan ilmu syariah, peningkatan budaya riset, hingga pengabdian masyarakat. Semua aspek tersebut diarahkan untuk melahirkan sarjana muslim yang kompeten, pembelajar, berakidah kuat, memiliki kemampuan Bahasa Arab, mampu melakukan riset, serta siap memberikan manfaat bagi masyarakat. STIS Ukhuwah: Menuntut Ilmu, Membentuk Karakter, dan Mengabdi STIS Ukhuwah Sukoharjo hadir dengan identitas sebagai perguruan tinggi Islam yang memadukan pendidikan tinggi dan lingkungan pesantren. Integrasi kurikulum nasional dan Timur

Artikel

Sistem Ekonomi Islam Menolak Riba

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki sistem ekonomi sendiri. Jika kita mencermati keterangan para ulama tentang dampak-dampak buruk riba, bisa disimpulkan bahwa riba sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi Islam. Berikut ini sebagian dari bentuk riba yang dipraktekkan masyarakat Arab jahiliyah : Seseorang memberikan pinjaman 10 keping uang emas selama waktu yang ditentukan dengan syarat nanti dibayar sebanyak 11 keping uang emas.  Atau seseorang meminjam 10 keping uang emas, bila jatuh tempo pelunasan dan ia belum mampu membayar, ia mengatakan, “Beri saya masa tangguh, nanti piutang anda akan saya tambah”. [1] Tulisan ini bertujuan memaparkan beberapa prinsip penting dalam sistem ekonomi Islam sekaligus membuktikan bahwa riba sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip tersebut.  Kesempurnaan Islam dan Ide Sistem Ekonomi Islam Secara umum lahirnya ide tentang sistem ekonomi Islam didasarkan pada pemikiran bahwa sebagai agama yang lengkap dan sempurna, Islam tidak hanya memberikan penganutnya aturan-aturan tentang ketuhanan dan iman, akan tetapi juga jawaban atas berbagai masalah yang dihadapi oleh manusia, termasuk ekonomi. Sistem ekonomi Islam bukanlah sistem ekonomi alternatif, akan tetapi merupakan sistem ekonomi solutif atas berbagai permasalahan. Sistem ekonomi yang memberikan peran kepada semua elemen untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan umat manusia sejati. [2] Salah satu dalil yang menunjukkan kesempurnaan Islam adalah firman Allah ta’ala : الْيَوْمَ ‌أَكْمَلْتُ ‌لَكُمْ ‌دِينَكُمْ “… Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu …” (Al-Maidah : 3) Adanya sistem ekonomi Islam juga merupakan kebutuhan mendasar bagi umat manusia. Karena dalam menjalani hidup, manusia pasti melakukan aktivitas ekonomi untuk memperoleh sarana-sarana hidup layak, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan-kebutuhan lainnya. Aktivitas tersebut juga sangat menentukan terpenuhinya kebutuhan orang lain disekitarnya. Ini karena manusia tidak sanggup memenuhi semua kebutuhannya jika hanya mengandalkan dirinya sendiri. Dan dikarenakan manusia hidup di tengah-tengah masyarakat, tidak mungkin dia melakukan aktivitas ekonomi sekehendaknya. Perlu adanya satu sistem yang mengatur aktivitas ekonomi yang dapat mewujudkan kebaikan untuknya dan masyarakatnya. Sistem ini memerlukan pondasi dan dasar-dasar pemikiran yang membentuk rambu-rambu atau aturan-aturan. [3] Berlandaskan Akidah dan Menekankan Akhlak Sistem ekonomi Islam adalah kumpulan hukum-hukum ekonomi yang disimpulkan dari sumber-sumber asasi hukum Islam, mengatur semua urusan terkait harta pribadi, negara maupun rakyat, dan didasarkan pada akidah Islam serta mengarahkan kepada nilai-nilai kebaikan dan akhlak. [4] Seorang yang akidahnya kuat akan selalu merasa diawasi Allah. Perasaan inilah yang kemudian memberinya kekuatan sehingga mampu menjauhi perkara-perkara haram dan tindakan-tindakan zhalim. Dia akan berperilaku baik kepada dirinya dan kepada siapa saja yang berinteraksi dengannya. Di samping itu Nabi Muhammad memerintahkan umatnya untuk bertauhid, berlaku adil, jujur, amanah, saling membantu, sabar dan berani. Nilai-nilai dan akhlak mulia ini memberi pengaruh yang besar terhadap perilaku dan aktivitas ekonomi seseorang. [5] Sistem ekonomi Islam juga merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, ataupun pemerintah dalam rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan, tunduk dalam peraturan/perundang-undangan Islam. [6] Nilai-nilai Kebaikan dalam Sistem Ekonomi Islam Nilai-nilai dalam sistem perekonomian Islam meliputi perekonomian masyarakat luas, keadilan distribusi pendapatan, dan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial. Islam bertujuan membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan ini, setiap individu diikat oleh persaudaraan dan kasih sayang bagai satu keluarga. Sebuah persaudaraan yang universal dan tidak diikat batas georafis. Dalam Islam keadilan memiliki dua implikasi, salah satunya adalah keadilan ekonomi. Keadilan ekonomi sebagai penyeimbang keadilan sosial, sehingga keadilan sosial tidak kehilangan makna. Dengan keadilan ekonomi setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Dan setiap individu harus terbebas dari eksploitasi individu lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang Muslim merugikan orang lain. Allah ta’ala berfirman : وَلا ‌تَبْخَسُوا ‌النَّاسَ أَشْياءَهُمْ وَلا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ “Janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi.” (Asy-Syu’ara : 183) Peringatan keras ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tujuan utama Islam. [7] Maka seseorang yang ingin mengembangkan harta miliknya, tidak boleh menggunakan cara-cara yang merusak akhlak dan memutuskan ikatan cinta antara mereka, misalnya dengan membuka tempat-tempat maksiat atau mengembangkan harta melalui riba. Lebih lanjut dalam kaitannya dengan prinsip menjaga akhlak, ada yang merupakan tugas individu, seperti menerapkan kejujuran dan menepati janji. Ada juga yang merupakan tugas dari pemerintah, misalnya pelarangan membuka tempat-tempat maksiat atau segala bentuk praktek riba. [8] Dari keterangan ini diketahui bahwa riba bertentangan dengan sistem ekonomi Islam. Karena hakekat riba adalah menzalimi orang lain. Pelaku riba mendapatkan keuntungan tambahan dari orang yang berhutang kepadanya, dan di saat yang sama pengutang tidak mendapatkan faedah sepadan dengan beban yang dia tanggung. Riba merusak keadilan sosial dan keadilan ekonomi yang merupakan nilai-nilai dalam sistem ekonomi Islam. Oleh karena itu ada ulama yang mengatakan, salah satu dampak buruk riba adalah membentuk pribadi yang individualis, hanya mementingkan diri sendiri. [9] Distribusi Harta Kepada Masyarakat Tidak Mampu Islam melarang penumpukan kekayaan yang berlebihan di tangan seseorang atau konsentrasi ekonomi pada lapisan tertentu. Sistem ekonomi Islam bertujuan mewujudkan kesejahteraan bersama dengan diterapkannya produksi dan distribusi yang adil dan merata. Islam mewajibkan zakat, infak dan sedekah atas harta yang dimiliki orang-orang kaya yang harus dikelola dan didistribusikan kepada kelompok-kelompok yang kurang memperoleh kesempatan dalam mengembangkan perekonomian mereka. Harta tidak hanya untuk dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan sendiri, tetapi di sana ada fungsi sosial yang harus didistribusikan ke dalam masyarakat, baik melalui jalur-jalur bisnis komersial maupun jalur-jalur sosial. [10] Salah satu dalil prinsip ini adalah firman Allah ta’ala : كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً ‌بَيْنَ ‌الْأَغْنِياءِ ‌مِنْكُمْ “… (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …” (Al-Hasyr : 7) Ayat ini meskipun membahas tentang pembagian harta rampasan perang, namun di dalamnya terdapat pelajaran penting terkait prinsip pemerataan dan distribusi kekayaan kepada seluruh lapisan masyarakat. Ayat ini dengan tegas menjelaskan hikmah pembagian harta rampasan perang kepada beberapa pihak adalah agar terjadi pemerataan kekayaan. [11] Islam membenarkan seseorang memiliki kekayaan lebih daripada yang lain selama kekayaan itu diperoleh secara benar dan yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya bagi kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk zakat atau infak atau sedekah. Meskipun demikian Islam sangat menganjurkan golongan yang kaya untuk tetap tawadhu dan tidak pamer. [12] Riba sangat bertolak belakang dengan prinsip ini. Karena dengan riba harta menjadi terpusat pada orang-orang kaya saja. Ada ulama

Artikel

Syarat Jual Beli

Syarat Jual Beli Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Syarat-syarat keabsahan jual beli meliputi syarat pelaku akad dan syarat barang. Pertama, syarat orang yang melakukan akad jual beli. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. an-Nisâ’/4: 29). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ Jual beli itu hanya bisa jika didasari dengan keridhaan masing-masing. (HR. Ibnu Hibbân, Ibnu Mâjah, dan yang lain (Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah, no. 2180 dan Ibnu Hibbân no. 4967 (lihat al-Mulakhhash al-Fiqhiy, Syaikh Shâlih Fauzân, 2/9)). Kecuali jika alasan pemaksaan itu bisa dibenarkan. Misalkan, seorang hakim yang memaksa orang yang memiliki tanggungan hutang untuk menjual barang-barang yang dia miliki untuk melunasi hutangnya. Maka ini diperbolehkan. Bagaimana dengan Akad Jual Beli yang Dilakukan oleh Anak Kecil? Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah, mengatakan: “Transaksi yang dilakukan oleh orang pandir dan anak kecil itu tidak sah tanpa izin walinya, meskipun dia sudah remaja, berusia 14 tahun, cerdas, dan bagus dalam jual beli.” Beliau rahimahullah berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’alaa: وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (QS. an-Nisâ’/4: 6). (Syarhul Mumti’, 8/110).   Dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah, ketika menjelaskan hukum akad yang dilakukan anak kecil, penulis membedakan antara akad yang dilakukan anak kecil yang sudah mumayyiz (mampu membedakan) dan yang belum mumayyiz. Anak yang belum mumayyiz, jika melakukan akad jual beli maka akadnya tidak sah. Sedangkan untuk yang sudah mumayyiz, para ulama berbeda pendapat: Pertama, jual beli yang dilakukannya tidak sah, baik dengan izin wali apalagi tanpa izin. Ini merupakan pendapat Syâfi’iyyah juga dibawakan oleh Abu Tsaur. Kedua, jika wali memberikan izin, maka akad jual belinya sah. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad, Ishâq, Abu Hanîfah, ats-Tsauriy. Sementara Ibnul Mundzir rahimahullah mengaitkan pendapat Imam Ahmad dan Ishâq dengan barang-barang yang kecil saja.  Ketiga, boleh meskipun tanpa izin. Ini adalah riwayat dari Abu Hanifah. Kemudian penulis mengatakan bahwa pendapat yang râjih tentang hukum transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang sudah mumayyiz yaitu tidak sah. Lalu penulis membawakan dalil yang sama dengan dalil yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah. Kemudian penulis menutup pembicaraan tentang ini dengan menukilkan perkataan Imam asy-Syaukâni rahimahullah dalam as-Sailul Jarâr: “Namun jika anak kecil itu memiliki wali dan walinya mengizinkan dia untuk melakukan transaksi, maka izin wali inilah yang dianggap bukan sekedar transaksi ini. Allah subhanahu wata’alaa telah memerintahkan para wali untuk menuliskan atas nama dia dan Allah subhanahu wata’alaa mengalihkan transaksi yang dilakukan anak kecil ke walinya. Allah subhanahu wata’alaa berfirman. فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekannya, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan jujur. (QS. al-Baqarah/2: 282). لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu. (HR. Ahmad, 3/402, 434; Abu Dâwud no. 3503; an-Nasâ’i, 7/289; at-Tirmidzi dalam bab Buyû’, no. 1232, dan Ibnu Mâjah, no. 2187) (Syarhul Mumti’, 8/128). Dengan demikian, kalau ada orang yang melakukan akad jual beli pada barang yang bukan miliknya, maka akad itu tidak sah, meskipun yang melakukan transaksi itu seorang bapak pada barang yang menjadi hak milik anaknya.  Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah mengatakan: “Jika ada yang berkata: Bukankah Rasulullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Kamu dan hartamu adalah milik orang bapakmu.” Kami katakan: ‘Benar, namun jika seorang bapak hendak menjual harta benda anaknya, maka hendaklah dia memilikinya terlebih dahulu, kemudian setelah menjadi hak miliknya baru dijual.” Syaikh Shâlih Fauzân membawakan sebagian contoh jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki barang yaitu, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang untuk mencari suatu barang. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli. Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan (Dikutip dari Majalah as-Sunnah, 03/IX/1426H/2005M, hlm. 4). Kedua, syarat barang yang diperjualbelikan. إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَاْلأََصْنَامِ Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung. (Muttafaq ‘alaih). Dalam hadis Abu Daud: إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ Sesungguhnya Allah subhanahu wata’alaa mengharamkan khamr dan hasil penjualannya, mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya, mengharamkan babi dan hasil penjualannya. (HR. Abu Dâwud, no. 3485, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Juga tidak boleh memperjualbelikan minyak yang najis ataupun yang tercampur najis. Rasulullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ Sesungguhnya jika Allah telah mengharamkan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan hasil penjualannya. (HR. Abu Dâwud dan Ahmad). Dalam sebuah hadis yang disepakati keshahîhannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya:  يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai? Sesungguhnya lemak ini bisa dipergunakan untuk mengecat perahu, melembabkan kulit, dan menyalakan lampu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak boleh. Itu barang haram.” Jika terjadi transaksi, padahal salah satu pelaku transaksi tidak mengetahui barangnya atau alat tukarnya, berarti ada ketidaktahuan dan ketidaktahuan (ketidakjelasan) itu adalah gharar. Sementara jual beli yang mengandung unsur gharar yang berpotensi menimbulkan perselisihan dilarang dalam Islam dan tidak sah. Namun jika unsur gharar (ketidakjelasan -pent) ini sedikit, sehingga tidak berpotensi menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang, maka jual beli itu sah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: “Larangan jual beli dengan gharar ini termasuk dasar yang penting dari dasar-dasar jual beli. Oleh karena itu Imam Muslim meletakkan hadis di awal. Yang termasuk dalam jual beli dengan gharar ini banyak sekali, tidak terhitung, seperti menjual budak yang melarikan diri, menjual sesuatu yang tidak ada, menjual sesuatu

Artikel

Fiqih Muamalat: Wasiat

A. Definisi Wasiat Wasiat secara bahasa bermakna perjanjian atau perintah yang dikuatkan. [1] Adapun secara istilah, wasiat adalah menyumbangkan harta setelah kematian seseorang [2]. Misalnya seseorang berpesan apabila ia meninggal dunia maka sebagian hartanya disumbangkan untuk kepentingan masjid, lembaga pendidikan Islam, atau semisalnya. Demikian pula jika ia berpesan supaya setelah meninggal sebagian hartanya diberikan kepada seseorang tertentu. [3] B. Hukum Wasiat Hukum asal wasiat adalah diperbolehkan, berdasarkan dalil dari Al Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’. Adapun dalil dari Al Qur’an, Allah ﷻ berfirman : كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 180) Dan dalil dari as-Sunnah, Rasulullah ﷺ bersabda : مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيِّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهُ “Tidak pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan untuk melewati dua malam melainkan wasiatnya itu tertulis di sisinya”. [4] Dan para ulama telah bersepakat tentang diperbolehkannya wasiat. [5] Imam Ibnu Qudamah ﷺ berkata, “Para ulama dari seluruh negeri telah bersepakat akan bolehnya wasiat.” [6] Adapun secara rinci, wasiat memiliki beberapa kemungkinan hukum : Wasiat hukumnya wajib bagi orang yang memiliki hutang, menyimpan barang titipan, atau menanggung hak orang lain, yang dikhawatirkan manakala ia tidak berwasiat, hak tersebut tidak ditunaikan kepada orang yang bersangkutan. [7] Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan berkata, “Wasiat itu wajib jika berkaitan dengan apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya ketika tidak ada bukti pendukung yang menguatkannya, supaya hal tersebut tidak disia-siakan.” [8] Wasiat hukumnya sunnah bagi orang yang memiliki harta berlimpah sedangkan ahli warisnya berkecukupan. Maka dianjurkan baginya berwasiat, misalnya mewasiatkan supaya seperlima atau seperenam hartanya diwakafkan di jalan Allah ﷻ. Atau berwasiat supaya sebagian hartanya disedekahkan kepada karib kerabatnya yang kurang mampu, dan semisalnya. Ini termasuk perbuatan ma’ruf dan amal shalih yang pahalanya sampai kepada pelakunya setelah meninggal dunia. [9] Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: إِنَّ اللهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ بِثُلُثِ أَمْوَالِكُمْ عِنْدَ وَفَاتِكُمْ زِيَادَةً فِيْ حَسَنَاتِكُمْ “Sesungguhnya Allah bersedekah dengan sepertiga harta kalian menjelang kalian wafat untuk menambah pahala kebaikan kalian.” [10] Wasiat hukumnya makruh jika seseorang hartanya sedikit sedangkan ahli warisnya sangat membutuhkan harta warisan. Karena dengan berwasiat maka akan menimbulkan kesempitan bagi ahli warisanya. [11] Sebagaimana sabda Nabi ﷺ  kepada Sa’d bin Abi Waqqash : إنَّكَ إِنْ تَذَرْ وَرَثَتَكَ أغنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ “Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada manusia.”  [12] Wasiat hukumnya haram jika mengandung perkara yang dilarang, misalnya berwasiat melebihi sepertiga dari total hartanya. [13] Sebagaimana diriwayatkan dari Sa’d bin Abi Waqqash رضي الله عنه ketika sakit keras, ia berkata kepada Nabi ﷺ:  يَا رَسُوْلَ اللهِ، إنِّي قَدْ بَلَغَ بِيْ مِنَ الوَجَعِ مَا تَرَى، وَأَنَا ذُوْ مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِي إِلاَّ ابْنَةٌ لِي، أَفأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ: «لاَ»، قُلْتُ: فَالشَّطْرُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَقَالَ: «لاَ» ، قُلْتُ: فالثُّلُثُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: «الثُّلُثُ والثُّلُثُ كَثِيْرٌ، إنَّكَ إِنْ تَذَرْ وَرَثَتَكَ أغنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ» “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku ini begitu parah seperti yang engkau lihat, dan saya seorang yang memiliki harta, namun tidak ada yang menjadi ahli warisku kecuali puteriku. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Aku berkata lagi, “Kalau begitu separuh saja?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Aku berkata lagi, “Kalau begitu sepertiga wahai Rasulullah.” Beliau menjawab, “Sepertiga saja, sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada manusia.” [14] Demikian pula termasuk wasiat yang haram adalah berwasiat untuk ahli waris yang menerima warisan. [15] Misalnya seseorang menjelang kematiannya berwasiat supaya seperlima hartanya diberikan kepada anak laki-lakinya atau kepada isterinya. Maka wasiat tersebut tidak sah, kecuali jika seluruh ahli waris menyetujuinya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ: إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُل ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing. Maka tidak boleh harta itu diwasiatkan kepada ahli waris.” [16] Imam Ibnu Qudamah ﷺ berkata, “Kesimpulannya, jika seseorang berwasiat untuk salah seorang ahli warisnya, dan seluruh ahli waris lainnya tidak setuju, maka wasiat tersebut tidak sah, tidak ada perselisihan antara ulama’ dalam masalah ini. Ibnul Mundzir dan Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Para ahli ilmu telah bersepakat dalam hal ini.” [17] Termasuk juga dalam kategori wasiat yang haram adalah berwasiat dengan tujuan untuk  menimbulkan madharat kepada ahli waris. Misalnya ia berwasiat semata-mata supaya jatah warisan ahli waris semakin sedikit. Berdasarkan firman Allah ﷻ: مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ “Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (QS. An Nisaa’ : 12). C. Rukun Wasiat Ada empat rukun wasiat [18], yaitu : D. Syarat Sah Wasiat Ada beberapa syarat untuk keabsahan wasiat, sebagaimana rincian berikut ini [20] : 1. Pemberi wasiat sudah tamyiz [21] (meskipun belum baligh) [22] Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Umar bin Khatthab رضي الله عنه di mana beliau memperbolehkan wasiat seorang anak dari Ghassan [23]. Adapun anak kecil yang belum tamyiz maka tidak sah wasiatnya. 2. Pemberi wasiat adalah orang yang berakal Maka tidak sah wasiat orang gila atau orang mabuk, karena perkataan mereka tidak dianggap dalam tinjauan syari’at. [24] 3. Pemberi wasiat adalah orang yang merdeka, bukan budak. 4. Pemberi wasiat bukan orang yang memiliki hutang menyamai keseluruhan hartanya. Jika demikian maka tidak sah wasiatnya karena membayar hutang lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat. 5. Keridhaan orang yang berwasiat Jika ia berwasiat karena tersalah, atau sekedar senda gurau, atau terpaksa maka tidak sah wasiatnya, karena semuanya itu tidak selaras dengan nilai keridhaan. 6. Penerima wasiat adalah pihak yang mempunyai kapasitas untuk memiliki. Oleh karena itu tidak sah wasiat diberikan kepada hewan ternak atau semisalnya, karena hewan ternak tidak memiliki kapasitas untuk memiliki, kecuali jika yang dimaksudkan adalah untuk memberi makan hewan tersebut. Apabila seseorang berkata, “Saya wasiatkan sebagian hartaku untuk hewan ternak si fulan”, maka wasiat ini tidak sah. Adapun jika ia berkata, “Saya wasiatkan sebagian hartaku untuk memberi makan hewan ternak si

Scroll to Top