Hukum Keluarga Islam
Memahami Hukum, Membina Keluarga, dan Menghadirkan Solusi bagi Masyarakat Keluarga merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim. Dari keluarga lahir generasi, terbentuk karakter, dan tumbuh masyarakat. Karena itu, Islam memberikan perhatian yang besar terhadap persoalan keluarga, mulai dari pernikahan, mahar, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, hingga persoalan anak. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) STIS Ukhuwah Sukoharjo hadir untuk mempelajari berbagai persoalan tersebut berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan kajian hukum Islam, sekaligus memahami bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat. وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا“Dan katakanlah: Wahai Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu.”QS. Thaha: 114 Islam Memberikan Perhatian terhadap Keluarga Islam tidak memandang pernikahan hanya sebagai hubungan antara dua orang, tetapi sebagai akad yang agung dan amanah. Allah Ta’ala berfirman: وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا “Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”QS. An-Nisa: 21 Karena itu, membangun keluarga membutuhkan ilmu. Seseorang perlu memahami hak dan kewajibannya agar kehidupan rumah tangga dapat berjalan sesuai dengan tuntunan syariat. Inilah salah satu ruang yang dipelajari dalam Hukum Keluarga Islam. Apa yang Dipelajari dalam HKI? HKI mempelajari berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga dan masyarakat, seperti: Mahasiswa tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga belajar menganalisis kasus dan mencari solusi berdasarkan dalil serta kaidah hukum Islam. Studi Kasus 1: Pernikahan Harus Didasari Kerelaan Kasus Seorang perempuan akan dinikahkan oleh keluarganya dengan seorang laki-laki yang tidak ia kehendaki. Keluarga beranggapan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan wali. Bagaimana Islam Memandangnya? Islam memberikan perhatian terhadap persetujuan pihak yang akan menikah. Rasulullah ﷺ bersabda: لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ “Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dimintai perintahnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya.”HR. Bukhari dan Muslim Hadis ini menunjukkan pentingnya memperhatikan persetujuan perempuan dalam pernikahan. Apa yang Dipelajari Mahasiswa HKI? Kasus seperti ini mengajarkan mahasiswa untuk menganalisis: Siapa yang memiliki hak? Apa syarat akadnya? Bagaimana kedudukan wali? Bagaimana bentuk persetujuan? Dan bagaimana penyelesaian apabila terjadi perselisihan? Dengan demikian, mahasiswa belajar melihat persoalan keluarga berdasarkan dalil dan ketentuan hukum, bukan hanya berdasarkan kebiasaan masyarakat. Studi Kasus 2: Hak dan Kewajiban dalam Rumah Tangga Kasus Seorang suami merasa bahwa seluruh urusan rumah tangga merupakan tanggung jawab istrinya. Di sisi lain, ia mengabaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah dan memperlakukan keluarganya dengan baik. Landasan Al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”QS. An-Nisa: 19 Rasulullah ﷺ juga bersabda: خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.”HR. Tirmidzi, dan dinilai sahih. Pelajaran HKI Keluarga membutuhkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Mahasiswa HKI belajar bagaimana ketentuan syariat mengatur hubungan suami istri dan bagaimana prinsip tersebut dapat diterapkan dalam persoalan keluarga yang nyata. Studi Kasus 3: Perceraian dan Cara Menjatuhkan Talak Kasus Seorang suami ingin menceraikan istrinya. Ia menjatuhkan talak ketika istrinya sedang mengalami haid. Apakah setiap waktu merupakan waktu yang tepat untuk menjatuhkan talak? Petunjuk dari Sunnah Ibnu Umar رضي الله عنهما pernah menceraikan istrinya ketika sedang haid. Kemudian Umar رضي الله عنه menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ memerintahkan agar istrinya dirujuk, kemudian menunggu sampai suci dan apabila ingin menceraikannya, dilakukan pada waktu yang sesuai. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Pelajaran HKI Persoalan perceraian tidak cukup dipahami dengan kalimat sederhana: “Kalau sudah tidak cocok, cerai saja.” Islam memberikan aturan dan adab dalam persoalan talak. Mahasiswa HKI belajar memahami hukum talak, waktu pelaksanaannya, akibat hukum, hak masing-masing pihak, serta proses penyelesaian persoalan setelah perceraian. Studi Kasus 4: Pengasuhan Anak Setelah Perceraian Kasus Sepasang suami istri bercerai dan kemudian terjadi perselisihan mengenai siapa yang berhak mengasuh anak mereka. Masing-masing pihak merasa paling berhak. Bagaimana Islam Memandangnya? Persoalan anak tidak semestinya hanya dilihat dari kepentingan orang tua. Kemaslahatan dan kepentingan anak juga harus diperhatikan. Allah Ta’ala berfirman: لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ “Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan jangan pula seorang ayah karena anaknya.”QS. Al-Baqarah: 233 Ayat tersebut menunjukkan bahwa persoalan anak harus diselesaikan dengan mempertimbangkan keadilan dan menghindarkan kemudaratan. Pelajaran HKI Dalam kasus seperti ini, mahasiswa dapat belajar menganalisis: Di sinilah ilmu Hukum Keluarga Islam bertemu dengan realitas persoalan masyarakat. Studi Kasus 5: Perselisihan dalam Rumah Tangga Kasus Suami dan istri mengalami perselisihan yang terus berulang. Komunikasi semakin buruk dan masing-masing pihak merasa dirugikan. Islam tidak langsung mengarahkan setiap perselisihan menuju perceraian. Allah Ta’ala berfirman: وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا “Jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.”QS. An-Nisa: 35 Ayat ini memberikan gambaran tentang pentingnya upaya penyelesaian dan perdamaian ketika terjadi konflik dalam rumah tangga. Pelajaran HKI Mahasiswa HKI dapat mempelajari bagaimana sebuah persoalan keluarga dianalisis, bagaimana hak masing-masing pihak dipertimbangkan, dan bagaimana penyelesaian dapat ditempuh berdasarkan ketentuan syariat. Dari Dalil Menuju Pemecahan Masalah Inilah salah satu karakter penting dalam mempelajari Hukum Keluarga Islam. Mahasiswa tidak hanya dituntut untuk mengetahui dalil, tetapi juga belajar memahami persoalan, mengidentifikasi masalah hukum, mencari landasan syar’i, kemudian menyusun solusi yang tepat. Secara sederhana: MASALAH KELUARGA↓Memahami Fakta↓Mencari Dalil & Kaidah↓Menganalisis Hukum↓Mempertimbangkan Hak dan Kewajiban↓Menentukan Solusi Kemampuan tersebut penting karena persoalan keluarga di masyarakat sering kali memiliki banyak sisi dan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan satu jawaban sederhana. HKI STIS Ukhuwah Program Studi Hukum Keluarga Islam STIS Ukhuwah Sukoharjo menjadi bagian dari ikhtiar untuk menyiapkan generasi yang memahami hukum keluarga berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, sekaligus mampu membaca persoalan yang berkembang di masyarakat. Dengan karakter pendidikan yang mengintegrasikan ilmu syariah, Bahasa Arab, lingkungan pesantren, dan riset, mahasiswa mendapatkan ruang untuk memperdalam ilmu sekaligus membangun karakter dan kemampuan akademik. STIS Ukhuwah menyediakan: Keduanya menjadi pilihan bagi calon mahasiswa yang ingin mendalami bidang Hukum Keluarga Islam dalam lingkungan pendidikan yang berorientasi pada ilmu, pembinaan, dan pengembangan diri. Ilmu untuk Membina, Ilmu untuk Mengabdi Persoalan keluarga akan selalu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, dibutuhkan orang-orang yang memahami persoalan tersebut dengan ilmu, ketelitian, hikmah, dan tanggung jawab. STIS Ukhuwah berikhtiar mempersiapkan mahasiswa agar ilmu yang diperoleh tidak






