
SUKOHARJO, Sabtu (5 September 2026) — Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Ukhuwah Sukoharjo sukses menyelenggarakan Seminar Perdana Prodi HES di Auditorium Kampus STIS Ukhuwah Sukoharjo.
Mengangkat tema “Fikih Muamalah Klasik Menjawab Permasalahan Ekonomi Modern”, seminar ini menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana khazanah fikih muamalah klasik tetap memiliki relevansi dalam menjawab berbagai persoalan ekonomi dan transaksi yang berkembang di era modern.
Menghadirkan Tiga Narasumber
Seminar menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kompetensi di bidang fikih, hukum, dan ekonomi syariah.
1. Ustadz Dr. Hanif Beni Setyawan, S.H., M.H. — Ketua STIS Ukhuwah Sukoharjo
Ustadz Dr. Hanif Beni Setyawan membahas landasan filosofis serta urgensi fikih muamalah di era modern. Pembahasan diarahkan pada pentingnya memahami prinsip-prinsip dasar muamalah sebagai landasan dalam menghadapi perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat.
2. Ustadz Fajri Nur Setyawan, M.H. — Kaprodi HES STIS Ukhuwah
Ustadz Fajri Nur Setyawan menekankan relevansi kitab-kitab muamalah klasik dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer. Mahasiswa diajak untuk tidak hanya memahami teks-teks fikih sebagai khazanah keilmuan, tetapi juga melihat bagaimana prinsip dan metode yang terkandung di dalamnya dapat diterapkan dalam konteks kehidupan modern.
3. Ustadz Azhar Alimudin, M.H. — Dosen Prodi HES
Sementara itu, Ustadz Azhar Alimudin memberikan studi kasus praktis mengenai penerapan akad-akad syariah dalam transaksi kekinian. Materi ini membantu mahasiswa menghubungkan konsep fikih muamalah yang dipelajari secara teoritis dengan praktik transaksi yang mereka temui di masyarakat.
Menghubungkan Khazanah Klasik dengan Persoalan Modern
Seminar yang diikuti oleh seluruh mahasiswa Program Studi HES ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman mahasiswa bahwa hukum Islam memiliki prinsip yang kokoh sekaligus mampu merespons perkembangan zaman.
Fikih muamalah tidak diposisikan semata-mata sebagai kajian terhadap persoalan ekonomi pada masa lalu. Lebih dari itu, pemahaman terhadap kaidah, prinsip, dan akad dalam fikih muamalah dapat menjadi bekal untuk menganalisis berbagai bentuk transaksi dan persoalan ekonomi yang terus berkembang.
Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa diharapkan mampu melihat hubungan antara khazanah keilmuan Islam klasik dan kebutuhan masyarakat modern, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.
HES STIS Ukhuwah Siapkan Mahasiswa sebagai Problem Solver
Melalui seminar perdana ini, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STIS Ukhuwah Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembelajaran yang tidak berhenti pada penguasaan teori.
Mahasiswa diarahkan untuk memiliki kemampuan menganalisis, memahami konteks, dan memberikan solusi terhadap persoalan ekonomi syariah yang muncul di tengah masyarakat.
Dengan demikian, pembelajaran fikih muamalah di Prodi HES diharapkan dapat membentuk lulusan yang tidak hanya memahami khazanah fikih klasik, tetapi juga mampu mengaktualisasikan keilmuannya dalam menghadapi dinamika ekonomi modern.
Seminar perdana ini menjadi salah satu langkah Prodi HES STIS Ukhuwah dalam membangun budaya akademik yang mengintegrasikan keilmuan Islam, pemahaman hukum, dan kemampuan menghadapi persoalan nyata di masyarakat.
STIS Ukhuwah Sukoharjo — Berilmu, Berkarakter, Berkontribusi.
